Organisasi Niaga - Firma

Meneruskan posting saya yang sebelumnya tentang organisasi niaga, kali ini saya akan membahas contoh dari firma, namun sebelumnya saya akan memberikan pengertian dan informasi seputar firma.


Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung (Basu Swastha, 1988:55).

Ketentuan-ketentuan tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.

Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.

Kelebihan Badan Usaha Firma
Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan Badan Usaha Firma
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

sumber : http://iman-lazuardi.blogspot.com/2012/10/organisasi-niaga-pt-cv-joint-ventura-fa.html
               http://diposhadow.blogspot.com/2012/10/firma.html

contoh dari firma yaitu : 

FIRMA MANDIRI LAWYERS


TENTANG FIRMA LAWYER MANDIRI

  • Profil Singkat
Corporate Firma Lawyer Mandiri merupakan Usaha Jasa dalam bidang hukum yang melayani suatu perkara ataupun konsultasi hukum bagi seseorang maupun kelompok yang memiliki masalah atau konflik, serta bagi perusahaan yang membutuhkan konsultasi hukum.
Corporate Firma Lawyer Mandiri memiliki tim lawyer yang berpengalaman di bidangnya untuk mendampingi dan menuntaskan perkara yang dihadapi kliennya baik didalam maupun luar pengadilan. Ini merupakan sebuah pengabdiannya untuk menjunjung tinggi Hukum (law inforceman) dan keadilan.  Untuk menggapai terwujudnya keadilan di dalam masyarakat.
Dengan demikian Firma Lawyer Mandiri berusaha melindungi kepentingan Klien yaitu untuk mencegah kerugian yang timbul dan akan timbul dikemudian hari, menimalisir berbagai resiko serta memberikan rasa aman terhadap Klien.

  • Sejarah Firma Lawyer Mandiri
Firma Lawyer Mandiri didirikan pada tahun 2005, tepatnya pada 11 Maret 2005, dan beralamatkan di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 134 Bogor. Firma Lawyer Mandiri didirikan oleh seorang ahli hukum yang bernama Dewi Pertiwi SH, MH.
Firma lawyer mandiri menangani dan memberikan konsultasi baik dalam masalah perkara pidana maupun perdata seperti dalam bidang, perusahaan, hak milik intelektual, Merek dagang, Paten, kepailitan, pertanahan, imigrasi, asuransi dan perbankan, perpajakan, perkawinan, warisan, perdagangan, perburuhan dan tenaga kerja, hak milik, yayasan dan lain-lain.
Dengan Adanya Firma Lawyer mandiri diharpkan dapat membantu dan mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan masalah atau konflik sehingga dapat terselesaikan dengan baik.
Sejak didirikan, Firma Lawyer Mandiri bekerja sebagai Konsultan hukum dalam pembuatan legal opini, pendampingan dalam peraka  pidana dan perdata. Firma Lawyer Mandiri memberikan serta melindungi hak-hak hukum Klien yang di semua tingkat peradilan, seperti di Peradilan Umum, Arbitrase, Pengadilan Agama, Pengadilan Niaga Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Hak Asasi Manusia, serta pengurusan ijin-ijin perusahaan.


  • Biografi tim lawyers
BIOGRAFI AJENG SEPTIYANI RIZWANA LAWYER MANDIRI
Ajeng Septiyani Rizwana SH.MH seorang ahli hukum yang dilahirkam pada 16 September 1980 di Bogor. Ajeng Septiyani Rizwana SH.MH Ajeng merupakan lulusan terbaik di Universitas Indonesia serta dikenal sebagai seorang pengacara muda yang memiliki kemampuan menyelesaikan perkara tampa masalah.
Ajeng sendiri merupakan anak pertama dari seorang pengacara sekaligus dosen di Universitas Indonesia. Seperti mengikuti jejak sang ayah, Ajeng selalu berusaha untuk menjadi yang terbaik.
Ajeng Septiani Rizwana SH.MH kini bergabung dengan kantor hukum bersama yang bernama  Firma Lawyer Mandiri Sejak Maret 2010. Dalam Firma Lawyer Mandiri Ajeng duduk sebagai Staf penanganan Perkara Perdata. Banyak perkara hukum perdata yang telah Ajeng tuntas demi keadilan Kliennya.
Sebagai seorang pengacara, Ajeng Septiyani Rizwana SH.MH menyadarai betul kaidah-kaidah dalam menyelesaikan masalah namun tetap memberikan kemudahan terhadap Kliennya.

BIOGRAFI  DEWI PERTIWI SH.MH
Dewi Pertiwi SH.MH merupakan pengacara lulusan Universitas Indonesia yang sekarng menjabat sebagai direktur Firma Lawyer Mandiri sebuah Coporate yang bergerak dibidang pelayanan hukum, yang dia dirikan pada tahun 2005.
Dewi Pertiwi sendiri sebagai pemilik dari coporate terebut. Wanita muda kelahiran Bogor, 22 Mei 1975, memiliki pengaruh terhadap perkembangan hukum yang ada di Negara ini, ini dikaranakan Dewi berani mendirikan suatu usaha dibidang hukum yang menangani semua permasalah atau perkara-perkara hukum.
Sebagai seorang direktur, Dewi merupakan pimpnan yang dapat menjadi contoh yang baik untuk bawahannya. Namun demikian, Dewi selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik untuk bawahannya dan para klien yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.

BIOGRAFI  LUSIANA R SH.MH
Wanita berumur 32 tahun ini merupakan seorang pengacara muda yang memiliki gelar Magister hukum dari salah satu Universita Padjajaran, dan kini telah bergabung dalam Firma Lawyer Mandiri sebgai Staf Penyuluhan Hukum.
Lahir di Bogor pada 17 September 1980, dan telah memiliki suami seorang dosen di salah satu universitas ternama di kawasan Bogor, tidak membuatnya berpangku tangan saja dirumah, melainkan tetap berkarir bersama Firma Lawyer Mandiri, pekerjaannya ia dedikasikan untuk ketegakan hukum.

sumber : http://firmalawyersmandiri.blogspot.com/2012/06/biografi-tim-lawyers.html

Komentar